Zakat – Macam-macam Infaq Fi SabiliLlah

Macam-macam Infaq Fi SabiliLlah

Oleh : Farid Mahmud Ahmad

Sesuai petunjuk Huzur V aba., terbaru bahwa bagi para pendawam candah harus memeriksa dirinya apakah termasuk kepada orang-orang yang wajib membayar zakat. Karena masih ditemukan para Ahmadi yang tidak membayar candah padahal ia termasuk orang yang wajib membayar zakat. Maka dirasa perlu untuk membedah kasus tersebut.

Pemahaman Infaq   fi sabilillah

Dalam istilah Islam, infaq fi sabiliLlah nama lainnya adalah sodaqoh dan adapun jenis dari sodaqoh itu adalah seperti contohnya:

  1. Mengeluarkan harta untuk kepentingan masyarakat/negara dan kelompok. Untuk itulah terdapat syarat yang penting. Apabila terdapat bahaya-bahaya yang mengancam kepentingan umum dan agama, Islam memberikan perintah bahwa siapa saja memiliki kelebihan harta, maka hendaknya (harta tersebut) diambil supaya bisa untuk menghindarkan bahaya tersebut, karena hal ini merupakan kewajiban semua orang, sehingga apa pun yang dimiliki maka hendaknya di persembahkan untuk pengorbanan,  karena terdapat dalam petunjuk Ilahi terdapat isyarat yang jelas bahwa:

 “Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah:111)

  1. Membelanjakan harta yang terus bertambah (bergerak).
    1. Membelanjakan harta, contohya memberikan hadiah atau menyisihkan harta untuk kemajuan masyarakat dan kegiatan sosial;
    2. Pengorbanan umum dimana umat Islam pada umumnya membayarnya dengan teratur, sebagaimana contohnya dalam hal candah dimana digunakan untuk penyebaran Islam yang pelaksanaannya diberikan kepada khalifah pada masanya. Sesuai dengan petunjuk majelis musyawarah dan kemudian khalifah itu memberikan petunjuk penggunaan uang tersebut;
    3. Harta yang diberikan pada pemerintah;
    4. Nafkah yang diberikan kepada kerabat, memberikan hak kepada pembantu yaitu sedekah fitrah, fidyah, kafarah, keperluan pengeluaran dalam nazar. Semua itu merupakan pengorbanan umum;
    5. Pengorbanan yang umum dilaksanakan di jalan Allah Taala yang secara khusus dan istilahnya adalah dinamakan zakat. Dan mengenai zakat ini dijelaskan sebagai berikut:

Zakat termasuk dalam pengorbanan harta yang paling utama bagi orang lain, karena sekurang-kurangnya infaq fi sabiliLlah yang dilakukan semata-mata untuk meraih keridhaan Allah Ta’ala dan setiap umat muslim yang telah memenuhi nisab, maka untuk orang-orang muslim seperti ini berkewajiban supaya mengeluarkannya. Untuk masyarakat, apakah memang hal ini penting atau tidak, yang mana mereka sedang membutuhkan pengorbanan ini (zakat), maka oleh karena itu tetap harus  dikeluarkan. Inilah sebabnya perintah untuk melaksanakan zakat pun penting pada waktu itu. Meskipun seluruh keperluan masing-masing individu dalam masyarakat telah terpenuhi, karena pengorbanan harta semacam ini pada dasarnya dilaksanakan untuk tujuan demikian, yaitu supaya masing-masing individu tersebut  biasa membelanjakan harta di jalan Allah Taala. Kemudian terbiasa menghindari diri dari menumpukkan harta, sifat bakhil dan menjerumuskan diri kedalam jurang kenistaan. Kemudian petunjuk Ilahi menyebutkan bahwa Allah Taala berfirman:

 “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.” (Al-Hasyr:8)

Oleh karena itu, masyarakat terjaga dari kezaliman dan kebakhilan masing-masing individu.

 

Perbedaan Zakat dan Pajak Penghasilan

Makna zakat adalah mensucikan dan memberikan ketentraman. Oleh karena itu, orang-orang muslim membelanjakan hartanya (yaitu zakat) hanya semata-mata untuk meraih keridhaan dan cinta kasih Allah Taala. Sehingga dengan demikian, sesungguhnya ia telah mensucikan dirinya dari sikap berlebihan dalam mengumpulkan harta. Di dalam hartanya, yang mana terdapat harta orang lain, kemudian dia membelanjakan hartanya tersebut berupa zakat, maka sesungguhnya ia telah mensucikan dan menjadikan hartanya itu thayyib serta ia pun menjadi pewaris terhadap berkat-berkat serta keridhaan-keridhaan Allah Taala. Setelah memenuhi akan kebutuhan-kebutuhan orang-orang miskin maupun orang-orang yang membutuhkan, maka sesungguhnya dengan adanya hal itu telah menciptakan kondisi aman dan terjaga bagi dirinya. Oleh karena itu demi mendapatkan kemajuan dan untuk menjaga terhadap harta yang dimilikinya tersebut, yang kemudian dengan adanya tambahan melalui harta itu,  ia memberikan kelancaran perekonomian negaranya yang tiada lain adalah dari hartanya sendiri.

Seorang muslim hendaknya menyadari bahwa zakat merupakan suatu bentuk ibadah yang dilaksanakan dengan membayarnya melalui landasan niat dalam hati, karena sesungguhnya dibelakangnya, disebabkan oleh kemurahan-kemurahan yang telah dianugerahkan oleh Allah Taala, dia itu sedang memperlihatkan gejolak keinginan untuk senantiasa bersyukur akibat dari perbuatan ihsan-Nya tersebut. Berbeda dengan hal itu, apabila seorang akan membayar pajak penghasilan maka ia tidak sampai pada pemikiran seperti itu. Bahkan kadang-kadang manusia mencari jalan keluar untuk bisa menghindar darinya. Karena, pada dasarnya bisa saja dalam pelaksanaan pengumpulan pajak penghasilan itu tidak tampak suatu keadilan, karena itulah dalam pelaksanaanya seorang timbul ketidak-percayaan diantara kedua belah pihak.

Ref : Fiqh Ahmadiyah.

About isyaat

Media Informasi Dan Tarbiyat MKAI Jakarta Barat

Posted on 26/08/2012, in Islam and tagged , , . Bookmark the permalink. Komentar Dinonaktifkan pada Zakat – Macam-macam Infaq Fi SabiliLlah.

Komentar ditutup.